BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat
negara (philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber
nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk
sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya
seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan
nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
Dalan konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu
asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah
baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai
dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum
dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum
dasar tidak atau convensi.
Negara Indonesia merupakan negara
demokrasiyang berdasarkan atas hukum, oleh karena itusegala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu sistem peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan
berdasarkan pada konstitusi undang-undang.
Oleh sebab itu, pembukaan UUD 1945
dalam konteks NKRI memiliki kedudukan penting, karena merupakan
staasfundameltalnorm.
1.2 Rumusan
Masalah
- Mengapa UUD 1945 dikatakan sebagai tertib hukum tertinggi dalam NKRI?
- Bagimana isi dan kandungan Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI?
- Bagaimana sajakah dan kandungan Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI?
1.3 Tujuan
- Agar memahami kedudukan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di NKRI!
- Agar memahami isi yang terkandung dalam UUD 1945!
- Agar mamahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945!
1.4 Manfaat
Pembaca dapat Mengetahui UUD 1945 dikatakan sebagai
tertib hukum tertinggi dalam NKRI, kandungan Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI, dan
kandungan Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi dalam NKRI
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan
tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor
mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai
tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas
korekhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Sebagai isi yang terkandung dalam penjelasan resmi
pembukaan UUD 1945, maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus di kongkritisasikan kedalam
pasal-pasal UUD 1945dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian di jabarkan
dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang, dan lundang-undang
yang lainnya.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan
di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya
terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
B. Isi Pembukaan UUD 1945
v Alinea pertama
“ Bahwa
sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea
pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’,
yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha
Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala
‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa
adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan
makhluk sosial.
v Alinea kedua
“ Dan
perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil
dan makmur”
Berdasarkan
prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan
kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu
citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan
kemerdekaan pada alinea pertama.
v Alinea ketiga
“Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Dinyatakan
kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa
antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu
kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti
dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam
Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai
religius”, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar
moral negara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil
jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan “nilai
moral”, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa
negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk
segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut
merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
“Pernyataan
kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai
penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
v Alinea Keempat
“Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah
dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alas an dasar, serta
hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai
kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah
pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari
kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia…”.
Pemerintahan
dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan
dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan
segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang
hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara
yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979 : 230).
C.
Nilai-Nilai yang Terkandung dalm Pembukaan UUD 1945
Pada hakikatnya, alinea I, II, III, IV terdapat
hubungan kesatuan. Alinea IV merupakan penjelmaan alinea I, II,dan III. Berikut adalah penjelasannya :
1.
Alanea I: “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa”
... adalah merupakan hak moral, dan oleh karena itu sifatnya mutlak dan melekat
pada kodrat manusia maka juga merupakan suatu hak kodrat. Maka konsekuensinya
dalam pembukaan alinea satu ini terkandung adanya pengakuan hukum kodrat yang
juga merupakan hukum moral.
2.
Alenea II: “ Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia
telah ampai pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea III:
“ Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa ...” adalah merupakan suatu
pengakuan adanya hukum Tuhan. Adapun kalimat “ ... dengan didorong oleh
keinginan luhur ...” adalah merupakan suatu pengakuan adanya suatu hukum moral
dan hukum etis.
4.
Alinea IV: “ ... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Atau berdasarkan Pancasila. Menurut alinea IV ini Pancasila sebagai asas – asas
dasar umum dari hukum atau dalam istilah filsafat hukum disebut sebagai hukum
filisofis (Notonegoro, 1957 : 5-11).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945
tergantung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis serta hukum
filosofis. Bilamana kita rinci urut – urutan hukum tersebut dalam kaitannya
denagn realisiasi dan pelaksanaan tertib hukum Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Berdasarkan
kedudukannya maka urut – urutannya adalah hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum
etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui dilanjutkan pada alinea IV terdapat
asas kerohanian negara (Pancasila) dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis,
kemusian di atas dasar filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan
selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara Indonesia dikongkritisikan ke
dalam hukum positif Indonesia.
2. Hubungan
keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut: bahwa hukum Tuhan, hukum kodrat,
hukum etis berturut – turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi ngara
dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat
Pancasila) adalah merupakan pedoman – pedoman dasar salam bentuk dan sifat
tertentu yang disimpulkan dari hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis. Adapun
Pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.
3. Kerangka
hukum sebagaimana tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara Indonesia
adalah memiliki hubungan sebagai berikut : bahwa negara Indonesia terhadap
nilai – nilai humuk Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu
mengambil sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur – unsur nilai –
nilai hkum tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya secara aktif yaitu
memberikan dan mewujudkan nilai – nilai hukum tersebut untuk menjabarkan dalam
hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan,
kepentinagn, tempat, waktu dan kebijakan (Notonegoro, 1974 : 25.26)
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama
kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat
fundamental. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum
Indonesia. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha
Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dan
perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil
dan makmur. kemerdekaan adalah hak segala bangsa adalah merupakan hak moral,
dan oleh karena itu sifatnya mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga
merupakan suatu hak kodrat. Maka konsekuensinya dalam pembukaan alinea satu ini
terkandung adanya pengakuan hukum kodrat yang juga merupakan hukum moral.
3.2 Saran
Melihat dalam kedudukannya
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik
Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya
senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
kita sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai sumber tertib hukum, dan nilai
nilai yang terkandung dalam pancasila, maka kita harus mematuhi peraturan yang
terkandung dalam tertib hukum dan nilai nilai pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Budi, 2014, Kn-Online, Multikulturalisme
Bhinneka Tunggal Ika sebagai Wahana Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia,
(Online), http//www.Kn-Online.com, diakses 1 September 2014
Kaelan, 2007, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Noor Syam, M., 2006. Pendidikan dan Pembudayaan Moral Filsafat
Pancasila, Jakarta: Panitia Semiloka Pembudayaan Nilai Pancasila, Dit.
Dikdas, Ditjen Mandikdasmen.
Notonegoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer,
Pantjuran Tujuh, Jakarta
Sintara, Dani, 2011, Profil Lentera Konstitusi- "Bersama
Mewujudkan Indonesia Adil dan Makmur", (Online), http//www.Lentera
Konstitusi.com, diakses 1 September
2014.
No comments:
Post a Comment