Wednesday 28 October 2015



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
Dalan konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun  hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau convensi.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasiyang berdasarkan atas hukum, oleh karena itusegala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada konstitusi undang-undang.
Oleh sebab itu, pembukaan UUD 1945 dalam konteks NKRI memiliki kedudukan penting, karena merupakan staasfundameltalnorm.

1.2  Rumusan Masalah

  1. Mengapa UUD 1945 dikatakan sebagai tertib hukum tertinggi dalam NKRI?
  2. Bagimana isi dan kandungan  Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI?
  3. Bagaimana sajakah dan kandungan  Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI?

1.3  Tujuan

  1.   Agar memahami kedudukan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di NKRI!
  2. Agar  memahami isi yang terkandung dalam UUD 1945!
  3.  Agar mamahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945!

1.4  Manfaat
Pembaca dapat Mengetahui UUD 1945 dikatakan sebagai tertib hukum tertinggi dalam NKRI, kandungan Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI, dan kandungan  Pembukaan UUD 1945 dalam NKRI
BAB II
PEMBAHASAN
A.                 Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi dalam NKRI
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia  sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Sebagai isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan  UUD 1945  selanjutnya harus di kongkritisasikan kedalam pasal-pasal UUD 1945dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian di jabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang, dan lundang-undang yang lainnya.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.

B. Isi Pembukaan UUD 1945
v  Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
v  Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur”
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
v  Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai religius, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan nilai moral, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
Pernyataan kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
v  Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979 : 230).
C. Nilai-Nilai yang Terkandung dalm Pembukaan UUD 1945
Pada hakikatnya, alinea I, II, III, IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV merupakan penjelmaan alinea I, II,dan  III. Berikut adalah penjelasannya :
1.      Alanea I: “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa” ... adalah merupakan hak moral, dan oleh karena itu sifatnya mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan suatu hak kodrat. Maka konsekuensinya dalam pembukaan alinea satu ini terkandung adanya pengakuan hukum kodrat yang juga merupakan hukum moral.
2.      Alenea II: “ Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah ampai pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.      Alinea III: “ Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa ...” adalah merupakan suatu pengakuan adanya hukum Tuhan. Adapun kalimat “ ... dengan didorong oleh keinginan luhur ...” adalah merupakan suatu pengakuan adanya suatu hukum moral dan hukum etis.
4.        Alinea IV: “ ... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Atau berdasarkan Pancasila. Menurut alinea IV ini Pancasila sebagai asas – asas dasar umum dari hukum atau dalam istilah filsafat hukum disebut sebagai hukum filisofis (Notonegoro, 1957 : 5-11).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945 tergantung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis serta hukum filosofis. Bilamana kita rinci urut – urutan hukum tersebut dalam kaitannya denagn realisiasi dan pelaksanaan tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Berdasarkan kedudukannya maka urut – urutannya adalah hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui dilanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara (Pancasila) dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis, kemusian di atas dasar filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara Indonesia dikongkritisikan ke dalam hukum positif Indonesia.
2.      Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut: bahwa hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis berturut – turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi ngara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila) adalah merupakan pedoman – pedoman dasar salam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber  bentuk dan sifat.
3.      Kerangka hukum sebagaimana tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara Indonesia adalah memiliki hubungan sebagai berikut : bahwa negara Indonesia terhadap nilai – nilai humuk Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambil sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur – unsur nilai – nilai hkum tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya secara aktif yaitu memberikan dan mewujudkan nilai – nilai hukum tersebut untuk menjabarkan dalam hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentinagn, tempat, waktu dan kebijakan (Notonegoro, 1974 : 25.26)
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur. kemerdekaan adalah hak segala bangsa adalah merupakan hak moral, dan oleh karena itu sifatnya mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan suatu hak kodrat. Maka konsekuensinya dalam pembukaan alinea satu ini terkandung adanya pengakuan hukum kodrat yang juga merupakan hukum moral.

3.2 Saran
Melihat dalam kedudukannya Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila. kita sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai sumber tertib hukum, dan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, maka kita harus mematuhi peraturan yang terkandung dalam tertib hukum dan nilai nilai pancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Budi, 2014, Kn-Online, Multikulturalisme Bhinneka Tunggal Ika sebagai Wahana Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia, (Online), http//www.Kn-Online.com, diakses 1 September 2014
Kaelan, 2007, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Noor Syam, M., 2006. Pendidikan dan Pembudayaan Moral Filsafat Pancasila, Jakarta: Panitia Semiloka Pembudayaan Nilai Pancasila, Dit. Dikdas, Ditjen Mandikdasmen.
Notonegoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta
Sintara, Dani, 2011, Profil Lentera Konstitusi- "Bersama Mewujudkan Indonesia Adil dan Makmur", (Online), http//www.Lentera Konstitusi.com, diakses 1 September 2014.

No comments:

Post a Comment